Tugas :
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan Kebijakan dibidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Pembinaan Pendidikan Dasar, Pemuda dan Olahraga dan Pembinaan Ketenagaan;
- Pelaksanaan Kebijakan di bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Pembinaan Pendidikan Dasar, Pemuda dan Olahraga dan Pembinaan Ketenagaan;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Pembinaan Pendidikan Dasar, Pemuda dan Olahraga dan Pembinaan Ketenagaan;
- Pelaksanaan Administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya, dan
- Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.